Halo sobat kali ini kita akan membahas tentang 7 Bentuk Lembaga Peradilan yang berlaku di Indonesia dan dunia. Dengan ini semoga kita dapat mengetahui lebih banyak tentang hukum yang berlaku di Indonesia.
Hukum diciptakan untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang damai dan tenteram. Agar hukum dapat berjalam efektif maka perlu diadakan penegakan hukum yang baik. Untuk itu diperlukan sebuah lembaga untuk menjaga penegakan hukum salah satunya adalah Lembaga Peradilan.
Pengertian Lembaga Peradilan
Lembaga Peradilan adalah perlengkapan negara yang bertugas mempertahankan tetap tegaknya hukum nasional. Ketika terjadi pelanggaran hukum maka akan dihadapkan ke muka pengadilan untuk diadili. Lembaga Peradilan sendiri sering disebut sebagai Pengadilan.
Menurut R. Subekti dan R. Tjitrosoedibio (Subekti : 1973) pengadilan adalah lembaga yang dapat melakukan proses peradilan, yaitu dengan memeriksa dan memutuskan sengketa – sengketa hukum dan juga pelanggaran – pelanggaran hukum atau pelanggaran undang – undang yang berlaku.
Menurut UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pengadilan adalah badan atau pejabat yang melaksanakan kekuasaan kehakiman.
Sedangkan Menurut UU No. 4 Tahun 2004 Pasal 1, kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang berdasarkan Pancasila dan demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.
Baca juga : Hukum adalah
6 Bentuk Lembaga Peradilan di Indonesia
Seperti yang tercantum dalam Pasal 24 UUD Negara RI Tahun 1945 dan UU No. 4 Tahun 2004 Pasal 1. bahwa kekuasaan kehakiman di Indonesia antara lain Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dan juga Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Agung

Mahkamah Agung adalah lembaga tertinggi dari semua lingkungan pengadilan. Dalam melaksanakan tugasnya. Mahkamah Agung independen dan terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh lainnya.
Kewenangan Mahkamah Agung.
Tertuang dalam UU No. 4 Tahun 2004, Wewenang Mahkamah Agung adalah:
- Mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung.
- Menguji peraturan perundang – undangan di bawah undang – undang terhadap undang-undang.
- dan kewenangan lainnya yang diberikan undang-undang
Selain diatas tugas Mahkamah Agung antara lain :
- Memeriksa dan memutus permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
- Memeriksa dan memutus tentang kewarganegaraan
Mahkamah Konstitusi

Selain Mahkamah Agung, lembaga peradilan paling tinggi di Indonesia adalah Mahkamah Konstitusi atau MK. Yang memiliki peran sebagai penjaga Marwah konstitusi.
Mahkamah Konstitusi sangat penting untuk menjalankan fungsi peradilan terhadap kasus – kasus penting berkaitan konstitusi seperti judicial review, sengketa kewenangan antar lembaga negara, pembubaran partai politik, dan hasil pemilihan umum.
Contoh : Peradilan Sengketa pemilihan umum Presiden Indonesia 2019
Kewenangan Mahkamah Konstitusi
Menurut Pasal 24C UUD Negara RI Tahun 1945, Kewenangan Mahkamah Konstitusi antara lain :
- Menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar.
- Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang diatur oleh undang-undang dasar.
- Memutus pembubaran partai politik.
- Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
- Menjatuhkan putusan atas pendapat dan usulan DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden menurut undang – undang dasar
Pengadilan Umum.

Pengadilan Umum adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang menjalankan fungsi kehakiman untuk rakyat agar dapat mencari keadilan pada umumnya guna menegakkan hukum dan keadilan.
2 Jenis Pengadilan Umum
Berdasarkan UU No. 8 Tahun 2004 tentang Peradilan Umum dinyatakan bahwa lingkungan Pengadilan umum ini meliputi pengadilan negeri dan pengadilan tinggi.
Pengadilan Negeri
Pengadilan negeri bertugas memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata di tingkat pertama, juga dapat memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasihat hukum kepada instansi pemerintah di daerahnya apabila diminta.
Pengadilan negeri bertempat di daerah kota / kabupaten. Contohnya Pengadilan negeri Bandung, Pengadilan negeri Surabaya dll.
Pengadilan Tinggi
Pengadilan tinggi merupakan pengadilan di tingkat banding untuk memeriksa perkara dan pidana yang telah diputuskan oleh pengadilan negeri. Pengadilan Tinggi bertempat di Tingkat Provinsi.
Baca juga : Hukum teraneh di Dunia
Pengadilan Agama adalah

Pengadilan Agama adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang menjalankan fungsi kehakiman untuk orang beragama Islam sesuai dengan Berdasarkan UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Pengadilan agama memiliki tugas dan wewenang untuk memeriksa, memutuskan, dan menyelesaikan perkara – perkara di tingkat pertama untuk yang beragama Islam di bidang perkawinan, warisan, wasiat, hibah, ekonomi syari’ah, wakaf, serta sedekah.
Pengadilan Militer Adalah

Pengadilan militer adalah pelaksana kekuasaan Peradilan dan kehakiman yang terjadi di lingkungan TNI untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan memerhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan dan keamanan negara berdasarkan UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Peradilan militer berwenang untuk memeriksa dan memutuskan sebuah perkara pidana terhadap kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota militer.
Peradilan militer dilakukan di lingkungan pengadilan militer, pengadilan militer tinggi, pengadilan militer utama, dan pengadilan militer pertempuran.
Contoh Peradilan Militer : Peradilan militer kasus penganiyaan oknum TNI di Depok (2015)
Pengadilan Tata Usaha Negara

Pengadilan tata usaha negara adalah lembaga kekuasaan kehakiman bagi rakyat untuk pencari keadilan terhadap sengketa tata usaha negara berdasarkan UU No. 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata usaha Negara.
Tugas Pengadilan Tata Usaha
- Memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara di tingkat pertama (di pengadilan tata usaha negara);
- Memeriksa dan memutus sengketa tata usaha negara di tingkat banding (di pengadilan tinggi tata usaha negara);
- Memeriksa dan memutus di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antarpengadilan tata usaha negara di dalam daerah hukumnya
Baca juga : Pengertian Hukum Pidana dan Hukum Perdata.
Dan itulah kawan Pembahasan tentang 6 Bentuk Lembaga Peradilan di Indonesia semoga informasi ini bermanfaat untuk kamu. Sampai jumpa di Pembahasan materi menarik lainnya hanya di Ilmusaku.com