8 Jenis Badan Usaha dan Contoh

Halo sobat kali ini kita akan membahas tentang 8 Jenis Badan Usaha dan Contohnya. Ketika kita akan menjalankan suatu bisnis, diperlukan wadah untuk pengelolaan bisnis kita agar dapat berjalan dengan baik.

Wadah Usaha itu sering disebut juga sebagai Badan Usaha atau Organisasi Bisnis atau Perusahaan. Badan Usaha adalah organisasi yang melakukan berbagai kegiatan ekonomi khususnya proses produksi untuk mendapatkan laba atau Keuntungan.

Meski kita tahu bahwa manusia melakukan kegiatan ekonomi memang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan, tapi melalui perusahaan atau badan usaha kita tak perlu melakukannya sendiri dan membiarkan sistem bekerja untuk kita.

baca juga : Perusahaan adalah

8 Jenis Badan Usaha dan Contoh

Jenis Badan Usaha

Secara umum, Perusahaan yang kita kenal juga sebagai badan usaha dibedakan menjadi 8 dan berikut ini adalah 8 Jenis Badan Usaha yang perlu kamu ketahui :

Perusahaan Perseorangan (Sole proprietorship)

Perusahaan perseorangan atau Sole proprietorship adalah jenis Badan usaha yang dimiliki oleh satu orang hingga semua kontrolnya dipegang oleh satu orang pemilik.

Biasanya memiliki Struktur manajemen yang sederhana, tapi memiliki kekurangan contoh kurangnya modal. Contoh Perusahaan Perseorangan yaitu Toko Online atau Toko Kelontong.

Persekutuan Komanditer atau Commanditaire Vennootschap (CV)

Persekutuan komaditer adalah jenis Badan usaha yang biasanya didirikan oleh dua orang lebih yang terdiri atas pemodal (Sekutu Pasif) dan Pengelola Usaha (Sekutu Aktif).

Seperti namanya Sekutu Pasif (Pemberi Modal) bertanggung jawab untuk menyiapkan modal untuk usaha yang akan dijalankan oleh Sekutu Aktif (Pengelola Usaha).

Pendirian Perusahaan Jenis CV memiliki beberapa Keuntungan seperti memiliki banyak pemimpin dan mudah mengumpulkan modal, tapi karena memiliki banyak kepala hingga dapat dengan mudah terjadi konflik di dalamnya.

Firma (Fa)

Firma (Fa) adalah jenis perusahaan yang berasal dari dua persekutuan antara dua orang atau lebih, berbeda dengan CV, dalam Firma semuanya pemilik memiliki tanggung jawab sebagai Sekutu Aktif dalam Pengelolaan modal dan Usaha.

Menurut Sudaryono untuk mendirikan Firma dapat dilakukan dengan 2 cara, yaitu melalui akta resmi melalui negara atau akta dibawah tangan antar kedua belah pihak yang terlibat (Sudaryono, 2015). Contohnya Firma Hukum Lawyer.

Perseroan Terbatas (PT)

images
Sumber : https://www.gotocompany.com/

Perseroan terbatas adalah Jenis badan Usaha yang didirikan atas perjanjian hukum dengan penyertaan sejumlah modal tertentu yang diterbitkan dalam bentuk saham.

Perseroan Terbatas ini memiliki banyak kelebihan, diantaranya bidang usaha yang luas dan tanggung jawab Pemodal adalah sebatas modal yang telah disetor.

Jenis Perseroan Terbatas.

kita dapat membedakan Perseroan Terbatas berdasarkan statusnya yaitu :

  • Perseroan Tertutup merupakan bentuk perseroan terbatas yang modal dan jumlah pemegang saham memenuhi kriteria, tapi mereka tidak menjual saham mereka di bursa saham.
  • Perseroan Terbuka merupakan bentuk perseroan dengan modal dan pemegang saham memenuhi kriteria, dan mereka menjual saham mereka di bursa saham. Biasanya mereka disebut juga sebagai Perusahaan Publik.

Contoh dari Perseroan Terbatas antara lain PT Gojek Tokopedia dan PT Djarum

Perusahaan Negara (BUMN)

BUMN

Seperti Namanya Perusahaan Negara atau BUMN adalah jenis Badan Usaha yang dimiliki oleh Negara, atau Pemerintah sebuah negara yang biasanya didirikan untuk mengurus kekayaan milik negara, seperti kekayaan alam, kekayaan intelektual dan lain sebagainya.

3 Jenis BUMN.

Terdapat 3 Jenis BUMN, yang perlu kamu ketahui yaitu :

  • Perusahaan Umum (Perum) Perusahaan umum merupakan perusahaan negara yang melayani kepentingan umum dengan tujuan mencari keuntungan. Contohnya Perum Perhutani dan PERUM Damri.
  • Perusahaan Perseroan (Persero) adalah perusahaan Negara yang bertujuan untuk mencari keuntungan, contohnya PT KAI dan PT Garuda Indonesia
  • Perjan merupakan perusahaan negara yang digunakan untuk memberikan pelayanan kepada publik.

Perusahaan Daerah (BUMD)

Seperti Namanya BUMD adalah Jenis Badan Usaha yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah dan digunakan untuk kepentingan masyarakat. Salah satu contoh dari BUMD adalah Perumda Pasar.

Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang kegiatan berlandaskan prinsip koperasi dan di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian dan biasanya berjalan bersama gerakan rakyat yang menjunjung tinggi nilai kekeluargaan. Contohnya Koperasi Simpan Pinjam.

Yayasan.

Yayasan adalah sebuah badan usaha yang biasanya tidak bertujuan secara langsung untuk untuk mencari keuntungan dan memiliki tujuan yang mulia yaitu Tujuan Sosial.

Biasanya Modal sebuah yayasan berasal dari sumbangan, wakaf, hibah, infaq, dan modal usaha lainnya. Dalam sebuah yayasan, harta pengurus dan harta yayasan harus dipisahkan.

Baca juga : 14 Asas Organisasi .

Dan itulah kawan penjelasan mengenai Jenis Badan Usaha Semoga informasi ini bermanfaat, sampai jumpa di postingan berikutnya.

Please follow and like us:
icon Follow en US
Pin Share
       
           

Penulis di ilmusaku.com dan juga seorang guru di sekolah menengah swasta di kota Bandung, yang mengajarkan pelajaran Seni, Sejarah Indonesia dan T.I.K