Halo sobat, dalam dunia perbankan Bank adalah salah satu kunci utama penggerak roda perekonomian. Selain berguna sebagai tempat penyimpanan uang, bank memiliki banyak sekali fungsi lain yang mungkin belum semua kamu ketahui.
Bank sekarang ini telah dijadikan sebagai tempat untuk melakukan berbagai transaksi yang berhubungan dengan keuangan. Misalnya pembayaran, penagihan dan tentu saja sebagai tempat menyimpan uang.
Dengan kita mengetahui Pengertian Bank, kita dapat lebih mengetahui lebih banyak tentang bank itu sendiri. Jadi tak perlu berlama – lama lagi, mari kita simak materinya :
Bank adalah, (pengertian, fungsi dan jenisnya)
Pengertian Bank

Menurut Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, pengertian bank ialah badan usaha untuk menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak
Kata Bank sendiri berasal dari bahasa Italia yaitu banca yang berarti tempat penukaran uang.
Menurut Kuncoro (2008) bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah menghimpun dana dan menyalurkan kembali dana tersebtu ke masyarakat dalam bentuk kredit serta memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.
Menurut Dr. B.N. Ajuha (2017) Pengertian Bank merupakan Tempat menyalurkan modal dari mereka yang tidak dapat menggunakan secara menguntungkan kepada mereka yang dapat membuatnya dapat lebih produktif untuk mendapatkan keuntungan.
Menurut Simorangkir (1985) Bank adalah salah satu badan usaha lembaga keuangan yang bertujuan memberikan kredit dan jasa-jasa. Adapun pemberian kredit itu dilakukan dengan jalan memperedarkan alat-alat pembayaran bank berupa uang giral.
Menurut A. Abdurrachman (2014) Bank merupakan jenis lembaga keuangan yang melaksanakan berbagai macam jasa, seperti memberikan pinjaman, mengedarkan mata uang, pengawasan terhadap mata uang, bertindak sebagai tempat penyimpanan benda benda-benda berharga, membiayai usaha perusahaan, dan lain-lain.
Terakhir menurut Dendawijaya (2003) bank sebagai Suatu jenis lembaga keuangan yang menyediakan berbagai macam jasa, seperti memberi pinjaman,mengedarkan mata Uang,pengawasan terhadap mata uang, Bertindak sebagai tempat penyimpanan Benda-benda berharga, membiayai Perusahaan-perusahaan dan lain-lain.
Baca juga : Pengertian Koperasi
Fungsi Bank.

Berdasarkan pengertiannya tadi kawan, Bank memiliki fungsi dan manfaat – manfaat lain selain untuk menyimpan uang kita diantaranya :
Menurut Prof. Dr. Ali Afifuddin, SE. Fungsi dan manfaat perbankan dalam kehidupan antara lain :
- Untuk model investasi, yang berarti, transaksi derivatif dapat dijadikan sebagai salah satu model berinvestasi. Walaupun pada umumnya merupakan jenis investasi jangka pendek (yield enhancement).
- Untuk melindungi nilai, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai salah satu cara untuk menghilangkan risiko dengan jalan lindung nilai (hedging), atau disebut juga sebagai risk management.
- Menjadi Informasi harga, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai sarana mencari atau memberikan informasi tentang harga barang komoditas tertentu dikemudian hari (price discovery).
- Fungsi spekulatif, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan kesempatan spekulasi (untung-untungan) terhadap perubahan nilai pasar dari transaksi derivatif itu sendiri.
- Fungsi manajemen produksi berjalan dengan baik dan efisien, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan gambaran kepada manajemen produksi sebuah produsen dalam menilai suatu permintaan dan kebutuhan pasar pada masa mendatang.
Dalam undang – undang RI nomor 10 Tahun 1998 sendiri menjelaskan bahwa ” Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak”.
Selain itu menurut Budisantoso (2006) Bank juga memiliki 3 Fungsi sebagai berikut :
- Sebagai Agent of Trust, artinya Bank membawa kepercayaan, dinilai sebagai lembaga yang mengandalkan kepercayaan sebagai kunci dan dasar utama kegiatan perbankan. Kepercayaan tersebut terkait segala hal operasional menyangkut kepentingan nasabah.
- Sebagai Agent of development, artinya bank berfungsi dalam pembangunan ekonomi. Dimana Kegiatan bank tersebut memungkinkan Masyarakat melakukan kegiatan investasi, Kegiatan distribusi, serta kegiatan Konsumsi barang dan jasa.
- Sebagai Agent of Service, artinya Bank menyediakan layanan jasa seperti penyimpanan uang, pemberian pinjaman dan lain sebagainya.
Baca juga : Pengertian Badan Usaha dan Perusahaan
Jenis – Jenis Bank.
Teman kita dapat mengkategorikan Bank berdasarkan Kepemilikan, Fungsi, Status dan Penentuan Harga.
Jenis Bank berdasarkan Kepemilikan
Berdasarkan kepemilikannya bank bisa kita bedakan menjadi bank milik pemerintah, bank milik swasta nasional, bank milik koperasi, bank milik campuran dan bank milik asing.
Tapi kita juga dapat mengkategorikan Bank sesuai Fungsinya loh Sobat, seperti :
Bank Sentral

Bank sentral adalah sebuah instansi yang bertanggung jawab atas kebijakan moneter di suatu wilayah negara. Bank Sentral berusaha menjaga stabilitas nilai mata uang, stabilitas sektor perbankan, dan sistem finansial secara keseluruhan. Serta menjamin agar kegiatan ekonomi tetap stabil.
Contohnya : BI atau Bank Indonesia (Indonesia) dan The Fed ( Amerika Serikat)
Bank Umum

Bank yang melaksanakan kegiatan usaha perbankan secara konvensional dan atau berdasarkan pada prinsip syariah yang kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas keuangan.
Contohnya : Bank Mandiri, Bank BCA dan lain – lain.
Bank Pengkreditan Rakyat
Bank Perkreditan Rakyat yang berfungsi untuk memberikan bantuan kredit berupa kredit investasi maupun kredit eksploitasi dalam skala kecil dengan jaminan kepada rakyat yang berada di daerah.
Perbedaan Bank dan Koperasi Kredit
Perbedaan Bank dan Koperasi adalah dimana bank mengelola keuangan, meminjamkan untuk mencari keuntungan sedangkan koperasi sendiri meski memiliki fungsi yang sama dengan bank seperti mengelola usaha, simpan pinjam, dan tapi koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
Baca juga : Pengertian Pasar
Jenis Bank Berdasarkan Status
- Bank devisa, bank yang dapat melakukan transaksi hingga keluar negeri atau kegiatan perekonomian dengan mata uang asing.
- Bank non devisa, bank yang tidak memiliki layanan transaksi hingga lintas negara yang luas. Biasanya hanya bisa dilakukan dengan negara-negara tertentu.
Jenis Bank Berdasarkan Penentuan Harga
- Bank Konvensional, Menerapkan sistem harga sesuai suku bunga atau yang biasa dikenal sebagai spread base, serta metode fee base yang artinya menghitung biaya yang dibutuhkan.
- Bank Syariah, Menerapkan sistem perjanjian sesuai hukum Islam dengan pihak terkait dalam penyimpanan dana dan berbagai kegiatan perbankan lainnya.
Dan itulah kawan Pengertian Bank adalah, Jenis Bank dan Fungsinya. Semoga informasi bermanfaat dna berguna untuk kamu.
Sampai jumpa di Pembahasan menarik lainnya, hanya di Ilmusaku.com.
Sumber :
- Gazali, D. S. Dan Usman, R. 2010. Hukum Perbankan. Sinar Grafika, Jakarta.
- Badrulzaman, M, D. 1983. Perjanjian Kredit Bank. Alumni, Bandung.
- Kasmir. 2002. Dasar-Dasar Perbankan. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
- Triandaru, S dan Budisantoso, T. 2006. Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Salemba
- Nurcahyaningtyas, 2009, Ekonomi Kelas X, Departemen Pendidikan Nasional.