Halo sobat, kali ini kita akan membahas tentang Pengertian Diplomasi adalah dan berbagai hal yang terkait dengan hubungan internasional yang terjadi antar negara.
Bangsa Indonesia yang menganut politik luar negeri bebas aktif. selalu menjaga dan menjunjung tinggi hasil kerja sama dengan negara lain untuk mencapai kesepakatan yang menguntungkan bersama dan tentunya menjaga stabilitas politik internasional.
Perwujudannya yaitu Indonesia mengirimkan duta dan konsul serta menerima duta dan konsul negara lain sebagai perwakilan negara yang bersangkutan untuk melakukan tugas diplomasi.
Tapi, apakah sebenarnya tugas diplomasi itu dan apa manfaatnya bagi bangsa Indonesia sendiri ? Untuk mengetahuinya, Mari kita simak penjelasannya bersama – sama.
Diplomasi adalah – dan 8 Jenis Diplomasi dan Contohnya

Diplomasi Adalah
Diplomasi adalah sebuah tindakan yang dilakukan secara lisan (dialog, lobby atau negoisasi) atau tertulis oleh perwakilan sebuah negara pemimpin, diplomat atau konsulat) yang dimaksudkan untuk mempengaruhi peristiwa dalam hubungan internasional.
Istilah diplomasi sendiri berasal dari bahasa Prancis yang berasal dari serapan bahasa Yunani diplōma , terdiri dari diplo , yang berarti “dilipat menjadi dua,” dan akhiran -ma , yang berarti “sebuah objek.”
Menurut britannica.com, dulu di jaman Yunani Kuno, Diploma adalah sebuah Dokumen yang terlipat yang memberikan hak istimewa – contohnya izin untuk bepergian—pada pembawanya, dan atau menunjukkan dokumen untuk meminta bantuan kepada pemilik wilayah yang dilaluinya.
Kemudian diplomasi berlaku untuk semua dokumen resmi yang dikeluarkan oleh kanselir, terutama yang berisi perjanjian antara penguasa. Lalu sekarang diidentikkan sebagai hubungan internasional.
Menurut Jose Calvet De Magalhaes dalam bukunya ” The Pure Concept of Diplomacy” (1998) kita dapat melihat diplomasi secara umum melalui empat prisma: yaitu kebijakan luar negeri, instrumen kebijakan luar negeri, negosiasi internasional, dan aktivitas diplomat.
Sedangkan Paul Sharp dalam buku “Diplomatic Theory of International Relations” (2003) mendefinisikan diplomasi adalah sinonim untuk statecraft (ilmu pemerintahan), kebijakan luar negeri, dan hubungan internasional, serta pembuatan kebijakan luar negeri oleh para praktisi.
Sedangkan G. Berridge dalam buku “Diplomacy: Theory and Practice” (2002: 1) menyebutkan jika diplomasi ditujukan untuk memungkinkan negara-negara untuk mengamankan tujuan dari kebijakan luar negeri mereka.
Baca juga : Pengertian Politik adalah.
Pengertian Diplomat adalah

Diplomat adalah seorang perwakilan dari negara untuk menjalankan tugas diplomasi kepada negara – negara sahabat. Beberapa yang diberikan wewenang untuk menjadi perwakilan diplomatik adalah Kepala Negara, Menteri luar Negeri, Diplomat, Konsulat, Duta Besar dan lain – lain.
8 Jenis Diplomasi
Dalam kegiatan ada berbagai bentuk atau Jenis Diplomasi adalah :
Diplomasi politik pasifikasi (politic of pacification)
Jenis Diplomasi yang pertama adalah diplomasi pasifikasi, adalah keengganan untuk memperparah atau menyulut kontradiksi yang ada antar negara. Jenis ini mengandaikan berbagai konsesi untuk pihak yang berlawanan pada masalah yang tidak penting dan tidak memiliki pengaruh signifikan kepada suatu negara.
Contoh : sikap bangsa lain kepada North Korea/ Korea Utara.
Diplomasi kapal perang (gunboat diplomacy)
diplomasi kapal perang mengacu pada tujuan menampilkan kekuatan perang atau militer (digambarkan oleh kapal Perang) yang kuat, menyiratkan atau merupakan ancaman langsung jika persyaratan dalam sebuah negoisasi tidak dapat disetujui.
Diplomasi dolar
Diplomasi ini menggunakan kekuatan mata uang atau Hingga negara – negara kecil memiliki ketergantungan terhadap dolar/Yuan, hingga kebijakan atau persyaratan mudah untuk di sepakati. Contoh : kuatnya ketergantungan Dollar (dan sekarang Yuan) bagi negara berkembang hingga mau bekerjasama dengan negara lebih besar.
Diplomasi publik/ Diplomasi Rakyat
Diplomasi publik merupakan sebuah upaya yang disponsori oleh pemerintah yang bertujuan untuk berkomunikasi langsung dengan publik asing. Diplomasi publik juga bisa dilakukan melalui pertukaran budaya, pendidikan, dan semacamnya untuk branding negara.
Contohnya adalah kegiatan open house di kedutaan besar saat hari – hari besar atau pertukaran pelajar.
Diplomasi perantara/ Shuttle Diplomasi
Diplomasi perantara atau Shuttle Diplomasi merupakan sebuah bentuk diplomasi yang menggunakan negara ketiga biasanya digunakan untuk cara penyelesaian sengketa secara damai antar negara melalui serangkaian perundingan berdasarkan kondisi yang diajukan oleh mediator.
Diplomasi ekonomi (economic diplomacy)
Diplomasi ekonomi adalah sebuah bentuk diplomasi yang menggunakan sumber daya pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi suatu negara dengan meningkatkan perdagangan, mempromosikan investasi, kolaborasi dalam perjanjian perdagangan bilateral dan multilateral dan lain-lain.
Diplomasi Budaya.
Sebuah bentuk diplomasi yang menggunakan budaya, kultur ataupun adat sebuah bangsa yang unik untuk menarik perhatian publik asing.
Diplomasi digital.
Diplomasi digital merupakan bentuk diplomasi yang menggunakan penggunaan media internet, teknologi informasi dan komunikasi, untuk memecahkan masalah diplomatik negara.
Tujuan diplomasi adalah
Tujuan diplomasi adalah untuk memperkuat kekuatan luar negeri sebuah negara, bangsa, atau organisasi yang dilayaninya dalam hubungannya dengan orang lain dengan mengedepankan kepentingan yang menjadi tanggung jawabnya.
Dalam di Diplomasi, perwakilan negara akan bernegosiasi untuk mencapai kesepakatan dan menyelesaikan masalah antar negara dan mencapai kesepakatan yang menguntungkan kedua pihak.
Diplomasi juga sangat terkait erat dengan aksi spionase atau pengumpulan data intelijen sebuah negara yang dilakukan secara legal. Kedutaan besar adalah pangkalan bagi diplomat (bahkan mata-mata)
Jenis Perwakilan Diplomatik.
Berikut ini adalah beberapa orang yang memiliki wewenang untuk menjalankan tugas diplomasi
Duta Besar
Duta besar adalah tingkat tertinggi dalam perwakilan diplomatik yang mempunyai kekuasaan penuh dan luar biasa. Meski memiliki kekuasaan penuh, Duta mempunyai kewajiban sebagai berikut :
- Mengatur pelaksanaan tugas-tugas pokok perwakilan,
- Melaksanakan petunjuk, perintah, dan kebijaksanaan yang ditetapkan pemerintah,
- Memberikan laporan, pertimbangan, saran, dan pendapat baik diminta atau tidak diminta
- Mengenai segala hal yang berhubungan dengan tugas-tugas pokok kepada menteri luar negeri,
- Melakukan pembinaan semua staf agar tercapai kesempurnaan tugas masing-masing
Wewenang Duta Besar
duta besar memiliki wewenang yang diamanatkan oleh UUD antara lain :
- Menetapkan kebijaksanaan pelaksanaan kegiatan perwakilan diplomatik,
- Mengeluarkan peraturan yang diperlukan dalam penyelenggaraan dan penyempurnaan kegiatan perwakilan,
- Melakukan tindakan-tindakan otorisasi, yaitu berwenang mengatur penggunaan anggaran.
Duta
Duta adalah wakil diplomatik yang pangkatnya lebih rendah dari duta besar. duta diharuskan berkonsultasi dulu kepada perwakilan pemerintah jika terjadi masalah.
Menteri residen
Menteri residen adalah perwakilan diplomatik yang dianggap bukan wakil pribadi kepala negara dan hanya mengurus urusan negara. Menteri residen tidak berhak mengadakan pertemuan dengan kepala negara tempat dia bertugas.
Kuasa usaha (charge d’ affair)
Kuasa usaha adalah perwakilan tingkat rendah yang ditunjuk oleh menteri luar negeri dari pegawai negeri lainnya.
Kepala usaha dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
- Kepala usaha tetap yang menjabat sebagai kepala dari suatu perwakilan.
- Kepala usaha sementara yang melaksanakan pekerjaaan dari kepala perwakilan ketika pejabat ini belum atau tidak ada di tempat.
Atase
Atase adalah pejabat pembantu dari Duta Besar. Atase terdiri atas dua bagian, yaitu:
- Atase militer dijabat oleh seorang perwira militer yang diperbantukan departemen luar negeri di suatu kedutaan besar. Atas pertahanan juga bertugas memberikan nasihat di bidang militer dan pertahanan keamanan kepada duta besar berkuasa penuh.
- Atase Teknis dijabat oleh pegawai negeri yang tidak berasal dari departemen luar negeri dan biasanya ditempatkan di salah satu kedutaan besar untuk menjalankan tugas-tugas teknis sesuai dengan tugas dari departemennya sendiri.
Perwakilan Konsuler/Konsulat
Dalam bidang politik, hubungan diplomatik suatu negara diwakili oleh kedutaan besar. Dalam bidang nonpolitik, hubungan diplomatik suatu negara diwakili oleh perwakilan konsuler (korps konsuler).
Tugas perwakilan konsulat.
Tugas-tugas perwakilan konsuler mencakup bidang-bidang berikut ini :
- Bidang ekonomi, yaitu menciptakan tata ekonomi duania baru dengan menggalakkan komoditas ekspor nonmigas, promosi perdagangan, mengawasi pelayanan, pelaksanaan perjanjian perdagangan dan lain-lain.
- Bidang kebudayaan dan ilmu pengetahuan, yaitu melaksanakan pertukaran kebudayaan dan pelajar.
- memberikan paspor dan dokumen perjalanan kepada negara pengirim,
- memberikan visa dan dokumen kepada orang yang ingin mengunjungi negara pengirim,
- bertindak sebagai notaries dan pencatat sipil serta menelenggarakan fungsi administrasinya,
- bertindak sebagai subjek hukum dalam praktik dan prosedur pengadilan atau badan lain di negara penerima.
Tugas Pokok Perwakilan Diplomatik.
Tugas pokok perwakilan diplomatik Indonesia yang bekerja di luar negeri adalah:
- Menyelenggarakan hubungan dengan negara lain atau hubungan kepala negara dengan pemerintah asing (membawa suara resmi negaranya),
- Mengadakan perundingan masalah-masalah yang dihadapi kedua negara itu dan berusaha untuk menyelesaikannya,
- Mengurus kepentingan negara serta warga negaranya di negara lain,
- Apabila dianggap perlu, dapat bertindak sebagai tempat pencatatan sipil, pemberian pos- pos, dan sebagainya
Fungsi Perwakilan Diplomatik Kongres Wina 1961
Berdasarkan Kongres Hubungan Diplomasi di Vienna atau Winna terdapat beberapa Fungsi Perwakilan Diplomatik Kongres Wina 1961 yaitu :
- Mewakili negara pengirim di dalam negara penerima.
- Melindungi kepentingan negara penerima dan warga negaranya di negara penerima di dalam batas-batas yang diijinkan oleh hukum internasional.
- Mengadakan persetujuan atau Perjanjian dengan pemerintah negara penerima.
- Memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima, sesuai dengan undang-undang dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim.
- Memelihara hubungan persahabatan antara kedua negara.
Sarana Hubungan Internasional
Dalam melakukan diplomasi terdapat beberapa sarana yang dapat digunakan sebuah negara. Dan terdapat 2 Sarana Hubungan Internasional yaitu Sarana Formal dan Sarana Informal.
Sarana Formal

Sarana informal adalah berbagai lembaga negara yang dibentuk secara resmi oleh pemerintah. Lembaga ini bertanggung jawab atas semua proses hubungan internasional Indonesia yang diatur berdasarkan aturan perundang-undangan.
Sarana formal dalam hubungan internasional yaitu:
- Departemen Luar Negeri (Kementrian Luar Negeri)
- Perwakilan diplomatik
- Perwakilan Konsuler
Sarana Informal
Sarana informal dalam hubungan internasional informal tidak hanya dilakukan oleh negara hingga cakupannya dan ruang gerak yang sangat luas.
Contohnya :
- Internet
- Even Olahraga (seperti Olimpiade)
- Sarana Pendidikan (pertukaran pelajar dll)
3 Teori Hubungan Internasional atau Diplomasi
Ada 3 (tiga) teori dalam hukum internasional berkaitan dengan diberikannya hak-hak istimewa dan kekebalan diplomatik kepada pejabat-pejabat diplomatik, yaitu:
Teori Exterritoriality (Teori Eksteritorialitas
Menurut teori ini seorang wakil diplomatik karena dianggap tidak berada di wilayah negara penerima, tapi berada di wilayah negara pengirim, meskipun pada kenyataannya berada di wilayah negara penerima.
Oleh karena itu, ia tidak tunduk pada hukum negara penerima, tidak dapat dikuasai oleh hukum negara penerima, dan tidak takluk pada segala peraturan negara penerima. Menurut teori ini, seorang pejabat diplomatik tersebut adalah dikuasai oleh hukum dari negara pengirim
Teori Diplomat sebagai Wakil Negara Berdaulat atau Wakil Kepala Negara (Representative Character)
Menurut teori ini hak-hak kekebalan dan istimewa yang didapatkan oleh perwakilan diplomatik suatu negara yaitu karena ia mewakilli negaranya atau kepala negaranya di luar negeri.
Menurut Sir Gerald Fitzmaurice, seorang wakil hubungan diplomatik adalah wakil sebuah negara berdaulat, memperlihatkan ketidaksetiaan kepada negara tempat ia diakreditir dan dengan demikian ia tidak tunduk kepada hukum dan jurisdiksi negara penerima.
Teori Kebutuhan Fungsional (Functional Necessity)
Menurut teori ini pemberian hak-hak kekebalan dan istimewa kepada perwakilan diplomatik karena seorang perwakilan diplomatik harus diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk melakukan tugasnya dengan sempurna, dan segala sesuatu yang dapat memengaruhi secara buruk haruslah dicegah.
Teori kebutuhan fungsional ini merupakan dasar hukum yang paling banyak dianut di masa sekarang ini dalam pemberian hak-hak istimewa dan kekebalan diplomatik untuk perwakilan sebuah negara berdaulat.
Contoh Kegiatan Diplomasi
Terakhir akan kami sertakan beberapa contoh kegiatan diplomasi :
- Kunjungan kepala Negara, Menteri dan Wakil pemerintah ke negara lain.
- Penandatanganan kerjasama bilateral ataupun multilateral.
- Organisasi Internasional, Contoh PBB, Asean, APEC dan lain sebagainya.
- Perjanjian Internasional, contohnya perjanjian Kereta cepat Indonesia dan Tiongkok.
Baca juga :