Hukum Internasional Adalah – 4 Dasar Teorinya

Halo sobat kali ini kita akan membahas tentang Pengertian Hukum Internasional Adalah dan 4 Dasar Teori dalam Penetapan Hukum Internasional yang dipakai dalam berbagai pengadilan Tinggi Internasional.

Hukum internasional merupakan bagian hukum yang mengatur aktivitas berskala internasional yang dapat menjerat Individu, Kelompok ataupun bahkan Negara yang berdaulat sekalipun.

Meski awalnya, Hukum Internasional hanya untuk hubungan antarnegara namun dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin kompleks hukum internasional juga mengurusi struktur dan perilaku organisasi internasional dan, pada batas tertentu, perusahaan multinasional dan individu.

Nah Tapi Apasih ? Pengertian Hukum Internasional itu, Mari kita simak penjelasannya bersama – sama.

Hukum Internasional Adalah

Hukum Internasional Adalah

Hukum Internasional Adalah hukum yang mengatur hubungan antarbangsa berdasarkan dasar hukum yang sudah disepakati bersama – sama oleh negara – negara yang bersangkutan.

Hukum internasional merupakan hukum bangsa-bangsa, hukum antarbangsa, atau hukum antarnegara. Hukum antar negara ini dipergunakan untuk menunjukkan pada kebiasaan dan aturan hukum yang berlaku dalam hubungan antara para raja – raja zaman dahulu.

Dengan demikian, hukum internasional adalah seluruh kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara antara negara dengan negara dan negara dengan subjek hukum lain bukan negara atau subjek hukum bukan negara satu sama lain.

Baca juga : Pengertian Hukum Perdata dan Pidana

Pengertian Hukum Internasional Menurut Para Ahli

Berikut ini pengertian dan definisi mengenai hukum internasional menurut para ahli :

Hugo Grotius

Menurut Hugo Grotius, hukum dan hubungan internasional didasarkan pada kemauan bebas atau hukum alam dan persetujuan dari beberapa negara atau semua negara.

Prof. Mochtar Kusumaatmadja

Menurut Prof. Mochtar Kusumaatmadja Hukum internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintas batas – batas sebuah negara berdaulat (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata.

J.G. Starke

Menurut J.G. Starke, Hukum internasional adalah sekumpulan hukum yang bagian terbesar terdiri atas prinsip – prinsip dan peraturan – peraturan tingkah laku di mana negara – negara merasa terikat dan menghormatinya, dan oleh karena itu, juga dihormati dalam hubungan antara mereka satu dengan yang lain, dan juga mencakup:

  • Peraturan-peraturan hukum yang berkenaan dengan fungsi-fungsi lembaga atau organisasi internasional hubungan antara organisasi internasional itu satu dengan lainnya; hubungan antara organisasi internasional itu dengan negara dan hubungan antara organisasi internasional dengan individu-individu.
  • Peraturan-peraturan hukum tertentu yang berkenaan dengan individu-individu dan subjek- subjek hukum bukan negara sepanjang hak dan kewajiban individu dan subjek hukum bukan negara itu bersangkut-paut dengan masalah masyarakat internasional.

4 Dasar Teori Hukum Internasional.

images 29
sumber : unsplash.com

Dalam Penetapannya, Hukum Internasional yang berlaku berdasarkan 4 Dadar Teori Hukum internasional berikut ini.

Teori Hukum Alam

Hukum ideal didasarkan atas hakikat manusia sebagai mahluk yang berakal atau kesatuan kaidah-kaidah yang diilhami alam pada akal manusia. Hukum internasional tidak lain merupakan hukum alam yang diterapkan pada kehidupan masyarakat bangsa-bangsa.

Para penganut Teori Hukum Alam disebut golongan naturalis. Tokohnya adalah Hugo de Groot atau Grotius, Fransisco de Vittoria, Fransisco Suarez, dan Alberico.

Teori Positivisme

Menurut Teori Positivisme, Kekuatan mengikatnya hukum internasional pada kehendak negara itu sendiri untuk tunduk pada hukum internasional. Hukum internasional berasal dari kemauan negara dan berlaku karena disetujui oleh negara.

Para penganut Teori Positivisme disebut golongan positivisme. Tokohnya adalah Jacques Rousseau, Cornelius van Bynkershoek, Prof. Ricard Zouche, dan Emerich de Vattel.

Teori Aliran Mahzab Wina

Kekuatan mengikat hukum internasional bukan kehendak negara melainkan norma hukum yang merupakan dasar terakhir yang harus di patuhi oleh setiap negara. Kekuatan mengikat hukum internasional didasarkan pada suatu kaidah yang lebih tinggi lagi.

Aliran mahzab Wina lahir pada abad XIX, dengan diselenggara- kannya Kongres Wina tahun 1815. Hasil Kongres Wina memengaruhi percepatan perkembangan hukum internasional.

Perkembangan hukum Internasional menurut Mahzab Wina, dipengaruhi oleh faktor-faktor berikut ini:

  • Setelah Kongres Wina tahun 1815, negara-negara Eropa berjanji untuk selalu menggunakan prinsip-prinsip hukum internasional dalam hubungannya satu sama lain.
  • Banyak dibuatnya perjanjian-perjanjian (lawmaking treaties) di bidang perang, netralitas, peradilan, dan arbitrase.
  • Berkembangnya perundingan-perundingan multilateral yang juga melahirkan ketentuan- ketentuan hukum baru.

Teori Aliran Mahzab Prancis

Menurut Teori Aliran Mahzab Prancis, hukum internasional memiliki kekuatan mengikat karena dihubungkan dengan kenyataan hidup manusia. Hukum internasional mengikat karena faktor biologis, sosial, sejarah, atau fakta kemasyarakatan.

Aliran Mahzab Prancis lahir di abad XX. Pada masa ini, perkembangan hukum internasional makin cepat. Hal tersebut dipengaruhi oleh:

  • Banyaknya negara baru akibat dekolonisasi dan meningkatnya hubungan antarnegara.
  • Kemajuan pesat teknologi dan ilmu pengetahuan yang mengharuskan dibuatnya ketentuan-ketentuan baru yang mengatur kerjasama antar negara di berbagai bidang.
  • Banyaknya perjanjian-perjanjian internasional yang dibuat, baik bersifat bilateral, regional, maupun bersifat global.
  • Bermunculannya organisasi internasional, seperti Perserikatan Bangsa Bangsa dan berbagai organ subsidernya, serta Badan-badan Khusus dalam kerangka Internasional yang menyiapkan ketentuan-ketentuan baru dalam berbagai bidang khususnya Hukum Internasional.

Baca juga : Pengertian Hukum.

Dan itulah kawan Pembahasan materi menarik Tentang Pengertian Hukum Internasional adalah semoga informasi ini bermanfaat untuk kamu. Sampai jumpa di Pembahasan materi menarik lainnya hanya di ilmusaku.com

Please follow and like us:
icon Follow en US
Pin Share
       
           

Penulis di ilmusaku.com dan juga seorang guru di sekolah menengah swasta di kota Bandung, yang mengajarkan pelajaran Seni, Sejarah Indonesia dan T.I.K