Leasing adalah – 5 Jenis Leasing

Halo sobat, kali ini kita akan membahas tentang Pengertian dari Leasing adalah dan 5 Jenis Leasing. Mungkin kamu pernah mendengar istilah ini kan? Apalagi saat ini banyak sekali bertebaran perusahaan- perusahaan leasing yang beroperasi di masyarakat. Entah secara offline ataupun online.

Leasing sendiri mungkin terdengar menyeramkan. Apalagi jika kita memiliki salah satu kredit macet yang membuat penagih hutang datang ke rumah kita (seram iya), Tapi sebenarnya Leasing sangat bermanfaat loh dan bukan hanya dimanfaatkan oleh kita yang ingin memiliki sepeda motor, tapi juga oleh perusahaan – perusahaan besar sekalipun.

Dengan melakukan leasing perusahaan dapat memperoleh barang modal dengan jalan sewa beli untuk dapat langsung digunakan berproduksi, yang dapat diangsur setiap bulan, triwulan atau enam bulan sekali kepada pihak lessor.

Nah untuk mengetahui lebih banyak tentang Leasing, Mari kita simak penjelasannya berikut ini.

Pengertian Leasing Adalah ?

Leasing adalah
contoh leasing

Leasing atau sewa-guna-usaha adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan atau perorangan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu.

Leasing juga bisa disebut sebagai Equipment funding, atau pembiayaan peralatan/barang modal untuk digunakan pada proses produksi suatu perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung.

Pengertian leasing menurut surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan dan Industri Republik Indonesia No. KEP – 122/MK/IV/2/1974, Nomor 32/M/SK/2/1974, dan Nomor 30/Kpb/I/1974 yang dikeluarkan pada tanggal 7 Februari 1974 adalah:

”Setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang telah disepakati bersama”.

No. KEP – 122/MK/IV/2/1974, Nomor 32/M/SK/2/1974, dan Nomor 30/Kpb/I/1974

Terminologi Tentang Leasing

Untuk mengetahui lebih lanjut tentang Pengertian Leasing, ada baiknya kita mengetahui beberapa terminologi yang digunakan seperti berikut ini.

  • Lease adalah Suatu kontrak sewa atas penggunaan harta untuk suatu periode tertentu dengan sewa tertentu.
  • Lessee adalah Pemakai aktiva yang akan di lease. Perusahaan atau perorangan yang menggunakan barang modal dengan pembiayaan dari pihak perusahaan leasing.
  • Lessor adalah Pemilik dari aktiva yang akan di lease.
  • Lease term adalah Jangka waktu lease yang tetap dan tidak dapat dibatalkan.

Keuntungan Leasing.

Sebagai alternatif pembiayaan Leasing memiliki keunggulan dan keuntungan tersendiri seperti berikut ini :

  • Fleksibel, artinya struktur kontrak dapat disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan yaitu besarnya pembayaran atau periode lease dapat diatur sedemikian rupa sesuai dengan kondisi perusahaan.
  • Tidak diperlukan jaminan, karena hak kepemilikan sah atas aktiva yang di lease serta pengaturan pembayaran lease sesuai dengan pendapatan yang dihasilkan oleh aktiva yang dilease sudah merupakan jaminan bagi lease itu sendiri.
  • Capital saving, yaitu tidak menyediakan dana yang besar, maksimum hanya menyediakan down payment yang jumlahnya dalam kebiasaan lease tidak terlalu besar, jadi dalam hal ini bisa dikatakan menjadi suatu penghematan modal bagi lessee.
  • Cepat dalam pelayanan, artinya secara prosedur leasing lebih sederhana dan relatif lebih cepat dalam realisasi pembiayaan bila dibandingkan dengan kredit investasi bank.
  • Pembayaran angsuran lease diperlakukan sebagai biaya operasional, artinya pembayaran lease langsung dihitung sebagai biaya dalam penentuan laba rugi perusahaan.

5 Jenis Leasing

ezgif.com gif maker 42
Kredit mobil juga termasuk jenis leasing

Secara umum kita dapat membedakan dan mengelompokkan leasing menjadi beberapa kelompok sebagai berikut :

Capital Lease .

Capital Lease adalah jenis leasing yang berlaku berlaku sebagai suatu lembaga keuangan. Lessee yang membutuhkan suatu barang modal menentukan sendiri jenis serta spesifikasi dari barang yang dibutuhkan.

Lessee juga mengadakan negoisasi langsung dengan supplier mengenai harga, syarat-syarat perawatan serta hal-hal lain yang berhubungan dengan pengoperasian barang tersebut.

Lessor akan mengeluarkan dananya untuk membayar barang tersebut kepada supplier dan kemudian barang tersebut diserahkan kepada lessee.

Dan nanti imbalan yang akan diterima oleh lessor adalah lessee akan membayar secara berkala kepada lessor sejumlah uang yang berupa rental untuk jangka waktu tertentu yang telah disepakati bersama.

2 Jenis Capital Lease

dan Capital Lease ini bisa kita bagi lagi menjadi 2 yaitu :

  • Direct finance lease, yaitu Transaksi yang terjadi jika lessee sebelumnya belum pernah memiliki barang yang dijadikan objek lease. Secara sederhana bisa dikatakan bahwa lessor membeli suatu barang atas permintaan lessee dan akan dipergunakan oleh lessee.
  • Sale and lease back, transaksi ini lessee menjual barang yang telah dimilikinya kepada lessor. Atas barang yang sama ini kemudian dilakukan suatu kontrak leasing antara lessee dengan lessor.

Operating Lease

operating lease adalah jenis leasing yang saat transaksi lessor membeli barang dan kemudian menyewakan kepada lessee untuk jangka waktu tertentu. Dalam praktik lessee membayar rental yang besarnya secara keseluruhan tidak meliputi harga barang serta biaya yang telah dikeluarkan oleh lessor.

Sales type lease (Lease Penjualan)

Lease penjualan biasanya dilakukan oleh perusahaan industri yang menjual lease barang hasil produksinya. Dalam kontrak penjualan lease diakui dua macam pendapatan yaitu pendapatan penjualan barang dan pendapatan bunga atas jasa pembelanjaan selama jangka waktu lease.

Leasing jenis ini biasanya digunakan oleh individu seperti Kredit motor dan bahkan yang terbaru Shopeepay Later.

Cross Border Lease

Cross Border Lease merupakan suatu transaksi leasing yang dilakukan dengan melewati batas suatu negara. Dengan demikian antara lessor dan lessee terletak pada dua negara yang berbeda.

Barang-barang atau peralatan yang ditransaksikan dalam cross border lease meliputi nilai jutaan dollar Amerika Serikat. Seperti Pesawat terbang bermesin jet dari Pabrikan Boeing dan Airbus.

Leverage Lease

Pada leasing ini dilibatkan pihak ketiga yang disebut credit provider. Lessor tidak membiayai objek leasing hingga sebesar 100% dari harga barang melainkan hanya antara 20% hingga 40%. Kemudian sisa dari harga barang tersebut akan dibiayai oleh credit provider.

Baca juga : 4 Macam Sistem Ekonomi di Dunia.

Dan itulah kawan Pembahasan mengenai Pengertian Leasing adalah, semoga informasi ini bermanfaat untuk kamu. Sampai jumpa di Pembahasan materi menarik lainnya hanya di ilmusaku.com.

Please follow and like us:
icon Follow en US
Pin Share
       
           

Penulis di ilmusaku.com dan juga seorang guru di sekolah menengah swasta di kota Bandung, yang mengajarkan pelajaran Seni, Sejarah Indonesia dan T.I.K