Mengenal Pengertian Pajak – Fungsi, Jenis dan Tarif Pajak yang Wajib Kamu Tahu.

Ilmusaku – Halo sobat saku, sebagai warga negara yang baik, kita diwajibkan untuk rajin membayar pajak. Entah itu pajak bangunan, kendaraan ataupun pajak pendapatan juga pajak – pajak lainnya. Tapi sebenarnya apa sih pengertian pajak itu ? Apa saja kah manfaatnya bagi kita dan negara ? Juga apa saja sih jenis – jenisnya ?

Penasaran ? Mari kita simak baik – baik materi dibawah ini agar kita bisa mengenal Pengertian pajak dan manfaat.

Pengertian Pajak

Pengertian pajak

Pajak atau Tax (Inggris) berasal dari kata Taxo (Latin) yang berarti Rate atau Nilai suatu benda.

Menurut Charles E.McLure, pajak adalah sebuah kewajiban finansial atau retribusi yang dikenakan terhadap wajib pajak (orang pribadi atau Badan) oleh Negara atau institusi yang fungsinya setara dengan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai macam pengeluaran publik.

Menurut Oliver Wendell Holmes Jr. Pajak adalah harga dari peradaban.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Pengertian pajak adalah pungutan wajib yang biasanya berupa uang. Uang tersebut dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah.

Jadi Pengertian Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang.

Sekarang Pajak pasti dipungut disetiap negara pada warga negaranya, biasanya hasil pajak akan dipakai untuk meningkatkan pendapatan pemerintah.

Pajak adalah sumber pendapatan pemerintah penting karena merupakan pungutan wajib dan sifatnya tidak terbatas tapi diatur oleh undang-undang.

Tapi tentu saja, uang dari hasil pajak tersebut akan dikembalikan lagi ke masyarakat dalam bentuk layanan publik, infrastruktur, kesehatan atau uang tunjangan kesejahteraan masyarakat.

Di Indonesia badan yang menangani pajak disebut Direktorat Jendral Pajak (DJP) dibawah Kementrian Keuangan.

Fungsi Pajak

Kementerian pajak
Kementrian Pajak

Sobat saku, ada beberapa fungsi pajak dalam kehidupan kita bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan. Fungsinya antara lain:

Fungsi anggaran

Pajak berfungsi sebagai sumber penerimaan kas negara. Pajak yang dikumpulkan dari masyarakat digunakan untuk membiayai pengeluaran negara. Bisa untuk menjalankan tugas-tugas negara dan melaksanakan pembangunan.

Fungsi Mengatur

Pajak berfungsi sebagai pengatur/regulasi. Dalam fungsi ini, pajak digunakan negara sebagai pelindung produksi dalam negeri.

Maksudnya, Pajak digunakan untuk menghambat laju inflasi, alat mendorong kegiatan ekspor (Pajak Ekspor Barang) dan Proteksi atau perlindungan terhadap barang produksi dari dalam negeri melalui bea masuk dan PPN.

Fungsi Alokasi

Fungsi ini menekankan bahwa pajak dapat digunakan untuk mendanai atau menyediakan barang/jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat. Misalnya untuk pembangunan sarana dan prasarana atau bahkan membangun sebuah infrasutruktur.

Fungsi distribusi

Fungsi distribusi artinya pajak dapat digunakan untuk pemerataan pembangunan ekonomi, agar setiap daerah dapat merasakan pembangunan dan taraf hidup yang sama.

Jenis – Jenis Pajak

Di Indonesia terdapat beberapa jenis pajak yang diatur oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah, diantaranya :

Pajak yang dikelola pemerintah pusat:

  • Pajak Penghasilan (PPh), Pajak ini dikenakan kepada pribadi atau lembaga atas penghasilan yang diterima dalam suatu tahun pajak.
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pajak yang dibebankan atas pembelian Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dalam dalam wilayah Indonesia.
  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak dikenakan atas pembelian Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat mewah, mewah disini artinya memiliki harga tinggi dan bukan kebutuhan pokok.
  • Bea Materai, pajak yang dikenakan atas pemanfaatan dokumen. Seperti surat perjanjian, akta notaris, kwitansi pembayaran, surat berharga yang memuat jumlah uang atau nominal di atas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.
  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak ini dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan. PBB merupakan Pajak Pusat, namun seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota.

Pajak yang dikelola pemerintah provinsi dan daerah :

  • Pajak kendaraan bermotor
  • Pajak air permukaan
  • Pajak hotel
  • Pajak restoran
  • Pajak hiburan
  • Pajak reklame
  • Pajak penerangan jalan
  • Pajak parkir

Unsur Pajak

Unsur-unsur yang terdapat pada pengertian pajak, antara lain sebagai berikut:

  1. Pajak dipungut berdasarkan undang-undang. Asas ini sesuai dengan perubahan ketiga UUD 1945 pasal 23A yang menyatakan, “pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam undang-undang.
  2. Tidak mendapatkan jasa timbal balik yang dapat ditunjukkan secara langsung. 
  3. Pemungutan pajak diperuntukkan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, baik prasarana maupun sarana.
  4. Pungutan pajak dapat dipaksakan. Pajak dapat dipaksakan apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajiban pembayaran pajak dan wajib pajak dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Undang – undang Pajak yang Berlaku di Indonesia

Undang - undang pajak
undang – undang pajak

Tarif Pajak

Nah sobat, menurut sifatnya, tarif pajak dapat kita bagi menjadi 4 kelompok yaitu :

  • Tarif pajak proporsional (sebanding). Tarif pajak ini memakai persentase yang tetap untuk setiap dasar pengenaan pajak.
  • Tarif pajak tetap (konstan). artinya Tarif pajaknya tetap, tidak ada perubahan pada dasar pengenaan pajak atau besar/jumlah yang dibayarkan itu tetap sama.
  • Tarif pajak degresif (menurun). Tarif pajak ini menggunakan persentase yang menurun setiap dasar pengenaan pajaknya.
  • Tarif pajak progresif. merupakan tarif pungutan pajak yang mana persentase akan naik sebanding dengan dasar pengenaan pajaknya.

Dan itulah sobat saku, Pengertian Pajak

Please follow and like us:
icon Follow en US
Pin Share
       
           

Penulis di ilmusaku.com dan juga seorang guru di sekolah menengah swasta di kota Bandung, yang mengajarkan pelajaran Seni, Sejarah Indonesia dan T.I.K