Halo semua, hati kita akan membahas tentang Pengertian APBN dan APBD yang sering kita dengar di berbagai media massa entah itu media online atau media konvensional.
Biasanya pembahasan mengenai APBN dan APBD ini melibatkan unsur pemerintahan dan institusi negara dalam pengerjaannya.
Pengertian APBN dan APBD ini wajib untuk kita ketahui karena berhubungan dengan kelangsungan hidup warga negara, langsung ataupun tidak langsung.
Nah, untuk pembahasan lebih mendalam mengenai materi kita kali ini, mari kita simak sama – sama Materinya.
Pengertian APBN dan APBD.

Berikut ini adalah Pengertian APBN dan Pengertian APBD.
Pengertian APBN adalah
APBN adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang berisi daftar mengenai penerimaan dan pengeluaran negara untuk jangka waktu tertentu, dan biasanya waktunya itu satu tahun Yang ditetapkan dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk kemakmuran rakyat
Biasa sebelum menjadi sebuah APBN, terlebih dahulu pemerintah membuat rancangan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) yang nantinya akan dibahas di DPR.
Apabila RAPBN disahkan oleh DPR maka APBN mulai diberlakukan dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember pada tahun anggaran yang dimaksud.
Pengertian APBD adalah
APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang merupakan daftar mengenai penerimaan dan pengeluaran Pemerintah daerah untuk jangka waktu tertentu, biasanya satu tahun.
Sama seperti halnya APBN, Sebelum menyusun APBD terlebih dahulu juga disusun Rancangan Anggaran dan Belanja Daerah (RAPBD).
Apabila RAPBD disetujui oleh Anggota Dewan Daerah maka selanjutnya akan disahkan menjadi APBD. Periode berlakunya APBD dari tanggal 1 Januari sampai 31 Desember pada tahun anggaran yang dimaksud.
Baca juga : Pengertian Penawaran dan Permintaan.
Tujuan APBN dan APBD
Tujuan APBN atau APBD adalah sebagai pedoman keuangan negara untuk daerah dalam melaksanakan kegiatan atau program – program pembangunan sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan selanjutnya dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Tujuan Penyusunan APBN
Selain itu sobat, dalam penyusunan APBN memiliki tujuan tersendiri yaitu :
- meningkatkan transparansi dan tanggung jawab pemerintah kepada DPR dan masyarakat luas;
- meningkatkan koordinasi antar lembaga pemerintah;
- membantu pemerintah mencapai tujuan fiskal;
- memungkinan pemerintah memenuhi prioritas belanja;
- membantu menciptakan efisiensi dan keadilan dalam menyediakan barang dan jasa untuk publik melalui proses prioritas.
Tujuan penyusunan APBD
- membantu pemerintah daerah mencapai tujuan fiskal dan meningkatkan koordinasi antar lembaga di lingkungan pemerintah daerah;
- membantu menciptakan efisiensi dan keadilan dalam menyediakan barang dan jasa untuk kepentingan publik;
- memungkinkan pemerintah daerah untuk memenuhi prioritas belanja;
- meningkatkan transparansi dan tanggung pemerintah daerah kepada DPRD dan masyarakat daerah tersebut.
Baca juga : Pengertian Badan Usaha
Fungsi APBN atau APBD.

Nah setelah tadi kita membahas tentang Tujuan APBN atau APBD. Sekarang kita akan membahas tentang Fungsi APBN dan APBD.
APBN dan APBD dilaksanakan untuk menjaga sektor ekonomi dan dalam pelaksanaan pembangunan yang bertujuan untuk memenuhi pertumbuhan ekonomi, pemerataan ekonomi, kesejahteraan sosial dan stabilisasi.
Fungsi APBN
Dengan demikian dapat didefinisikan beberapa fungsi APBN berikut ini.
Fungsi Alokasi (Allocation)
Fungsi alokasi adalah fungsi penyediaan barang milik publik (public good provision). Dalam APBN dijelaskan bahwa sumber pendapatan negara yang paling besar berasal dari pajak.
Fungsi Distribusi Pendapatan (Income Distribution)
Fungsi distribusi pendapatan adalah fungsi APBN dalam rangka memperbaiki distribusi pendapatan negara. Dari sini kita bisa mengetahui pos-pos apa saja yang mendapatkan penerimaan dan pengeluaran dari dana APBN.
Distribusi ini bisa berupa subsidi, premi, Bantuan sosial (Bansos) dan juga Dana pensiun.
Fungsi Stabilisasi (Stabilization)
Fungsi APBN ini bersifat kondisional artinya sesuai dengan kondisi perekonomian yang dihadapi.
Pada saat kondisi resesi biasanya pemerintah akan menempuh politik anggaran defisit (deficit budget) untuk mendorong sisi permintaan.
Anggaran defisit berarti pengeluaran pemerintah lebih besar dari penerimaan. Sedangkan dalam kondisi ekonomi membaik (recovery) ditempuh anggaran surplus, yang berarti pos penerimaan lebih besar dari pengeluaran.
Kebijakan ini bertujuan untuk menekan laju inflasi dan menjaga kestabilan ekonomi.
Fungsi APBD
APBD memiliki fungsi sebagai berikut :
Fungsi Otorasi.
Fungsi Otorasi adalah ketika anggaran daerah menjadi dasar pelaksanaan pendapatan dan belanja setiap tahun agar pendapatan dan pembelanjaan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Fungsi perencanaan
Berdasarkan Fungsi Perencanaan melalui APBD, pemerintah daerah dapat:
- merumuskan tujuan serta sasaran kebijakan agar sesuai dengan visi dan misi yang telah disetujui;
- merencanakan berbagai program dan kegiatan untuk mencapai tujuan daerah serta merencanakan alternatif sumber pembiayaan;
- mengalokasikan dana pada berbagai program dan kegiatan yang telah disusun;
- menentukan indikator kinerja dan tingkat pencapaian strategi.
Fungsi pengawasan
Melalui Fungsi Pengawasan APBD, dapat terhindari jika terjadi adanya overspending (pengeluaran berlebihan), underspending (kurang pengeluaran), dan salah sasaran dalam pengalokasian anggaran pada bidang lain yang bukan merupakan prioritas.
Fungsi alokasi
APBD memuat pendapatan yang dihimpun oleh pemerintah daerah untuk digunakan dalam membiayai berbagai pengeluaran program kebijakan pemerintah daerah.
di segala bidang dalam upaya meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat daerah.
Fungsi distribusi,
Melalui Fungsi Distribusi APBD dapat diperoleh informasi berbagai sumber penerimaan oleh pemerintah daerah, kemudian didistribusikan kembali kepada masyarakat dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Selain fungsi diatas APBD juga memiliki beberapa fungsi lainnya yaitu :
- Alat kebijakan fiskal, artinya APBD digunakan sebagai alat untuk menstabilkan ekonomi dan mendorong pertumbuhan ekonomi, serta untuk mengetahui arah kebijakan fiskal pemerintah sehingga dapat dilakukan prediksi-prediksi dan estimasi-estimasi ekonomi;
- Alat koordinasi dan komunikasi menjadi alat koordinasi antarbagian dalam pemerintah sebab proses penyusunan anggaran melibatkan setiap unit kerja pemerintah;
- Alat penilaian kinerja dari eksekutif sebagai budget holder oleh legislatif pemberi wewenang, kinerja eksekutif dinilai berdasarkan pencapaian target anggaran dan efisiensi anggaran;
- Alat motivasi untuk bekerja dengan efektif dan efisien dalam mencapai target dan tujuan organisasi yang telah ditetapkan, target anggaran hendaknya tidak terlalu tinggi sehingga tidak dapat dipenuhi dan tidak terlalu rendah sehingga terlalu mudah untuk dicapai;
- Alat politik menjadi dokumen politik sebagai bentuk komitmen eksekutif dan kesepakatan legislatif atas penggunaan dana publik,
- Alat menciptakan ruang publik baik masyarakat, LSM, perguruan tinggi,dan berbagai organisasi kemasyarakatan lainnya yang memungkinkan untuk terlibat dalam proses penganggaran.
Landasan Hukum APBN dan APBD
Landasan hukum APBN adalah :
- UUD 1945 pasal 23 ayat 1 yang berbunyi: Anggaran pendapatan dan Belanja Negara ditetapkan setiap tahun.
- UU No.17/2003 tentang Keuangan Negara dan UU No.1/2004 tentang Perbendaharaan Negara.
- Undang-undang (UU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021
Landasan hukum APBD
- UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
- UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan daerah.
Prinsip dan Asas Penyusunan APBN
Dalam menyusun APBN Pemerintah harus memegang teguh prinsip dan asas yang berlaku diantaranya :
Prinsip Penyusunan APBN
- Prinsip anggaran berimbang, yaitu sisi penerimaan sama dengan sisi pengeluaran, defisit anggaran ditutup bukan dengan mencetak uang baru, melainkan dengan pinjaman luar negeri.
- Prinsip dinamis, terdapat beberapa jenis
- Anggaran dinamis absolut, yaitu peningkatan jumlah tabungan pemerintah dari tahun ke tahun sehingga kemampuan menggali sumber dalam negeri bagi pembiayaan pembangunan dapat tercapai.
- Anggaran dinamis relatif, yaitu semakin kecilnya persentase ketergantungan pembiayaan terhadap pinjaman luar negeri.
- Prinsip fungsional, yaitu pinjaman luar negeri hanya untuk membiayai pengeluaran pembangunan, bukan untuk membiayai pengeluaran rutin. Semakin dinamis anggaran dalam pengertian relatif, semakin baik tingkat fungsionalitas terhadap pinjaman luar negeri.
Asas Penyusunan APBN
Asas yang digunakan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara meliputi :
- asas kemandirian, artinya pembiayaan negara didasarkan atas kemampuan negara, sedangkan pinjaman luar negeri hanya sebagai pelengkap;
- asas penghematan atau peningkatan efisiensi dan produktivitas;
- asas penajaman prioritas pembangunan, artinya mengutamakan pembiayaan yang lebih bermanfaat.
Baca Juga : Koperasi adalah.
Dan itulah kawan Penjelasan mengenai Pengertian APBN atau APBD semoga informasi ini bermanfaat untuk kamu.
Sampai jumpa di Pembahasan menarik lainnya hanya di ilmusaku.com