Halo sobat hari kita akan membahas tentang Pengertian Ham menurut para ahli. Apalagi saat sering sekali kita mendengar orang mengucapkan tentang Hak asasi manusia tapi tak semua mengeri Pengertian hak asasi itu sendiri.
Padahal Setiap manusia yang ada di dunia, memiliki hak dan kewajibannya sendiri. Hak adalah kepunyaan atau kepemilikan dan Kewajiban adalah suatu tuntutan yang harus dikerjakan oleh manusia sedangkan untuk asasi sendiri memiliki arti hal mendasar.
Jadi hak asasi manusia adalah hal yang mendasar dan utama dan dimiliki oleh manusia. Dan sebagai warga negara hak dan kewajiban kita di lindungi oleh undang-undang.
Tapi apa sih pendapat Para Ahli mengenai Hak asasi manusia ini, penasaran ? Mari kita simak materinya.
Pengertian HAM Menurut Para Ahli
Pengertian HAM Menurut Para Ahli.

Pengertian Hak asasi manusia secara sederhana adalah kebutuhan dasar yang dimiliki manusia sejak lahir. Tapi para ahli memiliki pendapat berbeda tentang HAM ini yaitu :
Pengertian HAM Menurut Jhon Locke
Hak asasi manusia adalah hak adalah kodrat yang diberikan Tuhan kepada manusia. Oleh sebab itu tidak ada kekuatan di dunia ini yang bisa mencabutnya. HAM itu mendasar dan suci.
Pengertian HAM Menurut Jan Materson
Menurutnya HAM adalah hak-hak yang ada pada setiap umat manusia yang tanpanya, manusia mustahil dianggap sebagai manusia.
Pengertian HAM Menurut Miriam Budiarjo
Pengertian HAM adalah hak yang dimiliki setiap orang sejak dia lahir di dunia. Dia juga menambahkan jika Hak itu bersifat universal, karena hak tak memiliki perbedaan. Baik itu ras, kelamin, budaya, suku, dan agama.
Pengertian HAM Menurut Prof. Koentjoro Poerbopranoto
HAM adalah suatu hak yang bersifat mendasar. Dia menyebutkan jika Hak dimiliki manusia sesuai sesuai dengan kodratnya yang pada dasarnya tidak bisa dipisahkan sehingga bersifat suci.
Pengertian HAM Menurut Peter R. Baehr
Hak Asasi Manusia adalah hak dasar yang bersifat mutlak dan juga dimiliki oleh tiap-tiap insan untuk perkembangan dirinya tersebut.
Pengertian HAM Menurut Haar Tilar
Hak Asasi Manusia (HAM) ialah hak-hak yang sudah ada atau melekat pada tiap-tiap manusia dan tanpa mempunyai hak-hak itu, tiap-tiap manusia itu tidak dapat hidup selayaknya manusia. Hak ini didapatkan sejak lahir ke dunia.
Pengertian HAM Menurut Charles Beitz
Hak Asasi manusia adalah klaim hak yang membebankan tugas dan tanggung jawab kepada penerima atau pembawa kewajiban. Hak lebih berfokus pada kebebasan, perlindungan, status, atau manfaat bagi pemegang hak.
Pengertian HAM Menurut John Rawls
Hak asasi manusia adalah “kelompok khusus dari hak-hak yang genting” (a special class of urgent rights). Selain itu hak asasi manusia bersifat plural dan universal.
HAM Menurut Undang-Undang Nomer 39 Tahun 1999
HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada diri manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Hak tersebut merupakan anugerah yang wajib di lindungi dan di hargai oleh setiap manusia yang melindungi harkat dan martabat manusia.
Baca Juga : Macam – Macam Sistem Ekonomi.
Macam-Macam Hak Asasi Manusia.
Setelah kita mengetahui pengertian HAM Menurut para ahli kita juga harus mengetahui tentang macam – macamnya seperti berikut ini :
Hak Asasi Pribadi ( Personal Human Rights )
Hak ini merupakan hak yang berhubungan dengan kehidupan pribadi setiap orang. Contoh dari personal human rights ini adalah kebebasan menyampaikan pendapat; kebebasan bepergian, bergerak, menikah; dan lain sebagainya.
Hak Asasi Politik ( Politic Rights )
Hak yang sama dalam bidang politik. Contohnya adalah hak untuk dipilih dan memilih; hak untuk masuk dalam pemerintahan; hak membuat petisi dan lain sebagainya.
Hak Asasi Ekonomi ( Property Rights )
Hak ini menyangkut hak individu dalam ekonomi dan kepunyaan. Contoh dari hak property (hak memiliki properti) hak jual-beli, perjanjian kontrak; penyelenggaraan sewa-menyewa;
Hak Asasi Peradilan ( Procedural Rights )
Hak dalam memperoleh perlakuan sama dalam tata cara pengadilan. Contohnya adalah hak untuk mendapatkan pembelaan hukum; hak diperlukan adil saat pemeriksaan, penyidikan, penangkapan, penggeledahan, dan penyelidikan.
Hak Asasi Sosial Budaya
Hak terkait dalam kehidupan bermasyarakat . Beberapa contohnya adalah hak untuk menentukan, memilih, dan mendapatkan pendidikan; hak untuk mendapatkan pengajaran; selain itu juga berhubungan dengan seni dan keindahan.
Hak Asasi Hukum ( Legal Equality Rights )
Hak untuk mendapatkan kedudukan yang sama di mata hukum. Contohnya adalah mendapatkan perlakuan yang sama dalam bidang hukum dan pemerintahan.
Baca Juga : Akulturasi budaya Hindu Buddha dan Nusantara.
Undangan – Undang Hak Asasi Manusia.
Setelah mengetahui Pengertian HAM Menurut para ahli dan Macam – macam Hak Asasi Manusia, kita juga akan membahas tentang undang – undang yang mengatur hak asasi manusia di Indonesia.
Pasal 28 A Mengatur Tentang Hak Hidup
Pasal ini mengatur tentang setiap orang berhak untuk mempertahankan untuk hidup dan kehidupannya.
Pasal 28 B Mengatur Tentang Hak Berkeluarga
- ayat 1 tentang hak melakukan perkawinan.
- ayat 2 mengatur tentang hak anak berhak agar dapat, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas pemberian berasal dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28 C Mengatur Tentang Hak Memperoleh Pendidikan
- ayat 1 berisi tentang pengembangan diri lewat pemenuhan keperluan dasar, mendapat pendidikan, dan fungsi dari ilmu-ilmu dan teknologi, seni dan budaya, demi menambah mutu hidup dan kesejahteraan.
- ayat 2 berisi tentang memajukan diri sendiri untuk memperjuangkan hak secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negara.
Undang – Undang Pasal 28 D, Tentang Kebebasan Beragama.
- ayat 1 berisi tentang setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum, yang adil di hadapan hukum.
- ayat 2 berisi tentang hak atas kebebasan bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam jalinan kerja.
- ayat 3 berisi setiap warga negara berhak mendapatkan kesempatan yang serupa dalam pemerintahan.
- ayat 4 berisi tentang setiap orang berhak atas status kewarganegaraan
Pasal 28 E Mengatur Tentang Kebebasan Beragama
Pasal 28 E ayat 1 setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agama , memilih pendidikan dan pengajaran, pekerjaan, tempat tinggal, dan pergi dari negaranya lalu kembali.
Pasal 28 F Mengatur Tentang Komunikasi Dan Informasi
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan mendapatkan informasi untuk mengembangkan diri dan lingkungan sosial. Begitu pula dengan mencari, mengolah, menyimpan, memiliki, dan memberikan informasi dengan memanfaatkan segala teknologi yang tersedia.
Pasal 28 G Mengatur Tentang Kesejahteraan Dan Jaminan Sosial
- Ayat 1. mengatur tentang setiap individu berhak hidup sejahtera, memiliki tempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan yang baik serta berhak mendapatkan pelayanan kesehatan.
- Ayat 2. mengatur tentang mendapatkan kemudahan dan perlakuan tertentu untuk mendapatkan kesempatan da fungsi yang sama dan adil.
- Ayat 3. mengatur tentang berhak atas jaminan sosial untuk dapat mengembangkan diri sebagai manusia yang bermartabat.
- Ayat 4. mengatur tentang hak milik privat dan hak milik selanjutnya tidak boleh diambil alih secara wewenang oleh siapapun.
Baca Juga : Sumber Daya Ekonomi
Dan itulah kawan materi tentang Pengertian HAM, Menurut para ahli. Semoga membantu dan menambahkan wawasan kamu.
Dan dengan mengetahui Pengertian HAM Menurut para ahli ini kamu dapat lebih menjujung HAM yang sudah menjadi hak dasar manusia.
Sekian dulu, Sampai jumpa di materi menarik lainnya.
Sumber :
- https://plato.stanford.edu/entries/rights-human/
- komnasham