Pengertian Hukum Perdata dan Pidana Beserta 4 Contoh

Halo sobat, kali ini kita akan membahas tentang Pengertian Hukum Perdata dan Pidana Beserta Contoh. berdasarkan KUHP atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Undangan – Undangan Negara.

Sebagai sebuah Negara Hukum, Indonesia memiliki berbagai macam peraturan yang mengatur tentang kehidupan berbangsa dan bermasyarakat sehingga dapat terwujudnya Masyarakat wajib hukum dan masyarakat Madani sesuai kaidah hukum.

Untuk tercapainya masyarakat yang mengerti dan taat hukum, ada baiknya kita mengetahui perbedaan dari hukum – hukum yang berlaku di Indonesia. Khususnya pengertian hukum perdata dan hukum pidana.

Untuk lebih menjelaskan tentang pengertian hukum, mari kita simak materinya bersama sama.

Pengertian Hukum Perdata dan Pidana Beserta 4 Contoh
Pengertian Hukum perdata dan pidana
Sumber : https://www.strath.ac.uk/

Pengertian Hukum Pidana

Hukum Pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum dan perbuatan yang memiliki sanksi berat bagi orang yang melanggarnya berdasarkan perundangan – undangan. (dalam hal ini diancam dengan suatu penderitaan)

Yang Dimaksud dengan perderitaan adalah berupa perasaan tidak enak atau nestapa bagi pelaku contohnya hukuman penjara dan hukuman mati.

Karena hukum pidana ialah hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengandung keharusan atau larangan terhadap pelanggaran mana diancam dengan hukuman yang dapat memberi siksaan badan.

Hukum pidana termasuk dalam hukum publik oleh karena itu semua yang diatur di dalam hukum pidana berarti tentang hubungan antara seseorang dengan Negara.

Hukum pidana dilaksanakan adalah untuk mengatur kepentingan umum. Penuntutan terhadap peraturan hukum pidana dilakukan oleh Negara, dalam hal ini dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Jenis Hukum Pidana

Hukum pidana dibagi ke dalam hukum pidana materiil dan hukum pidana formal.

Hukum Pidana Materiil

Hukum pidana materiil adalah peraturan-peraturan yang menegaskan tentang perbuatan-perbuatan apa yang dapat dikenakan hukuman, siapa yang dapat dihukum, serta apa hukumannya.

Ada beberapa faktor pembentukan hukum materiil yang dibentuk atas dasar faktor kemasyarakatan dan faktor idiil. Faktor Masyarakat adalah faktor yang terjadi atau berpengaruh dalam kehidupan bermasyarakat seperti nilai dan norma dimana dibuat agar masyarakat tunduk pada aturan yang sudah diberlakukan

Faktor idiil adalah patokan-patokan tetap tentang keadilan yang harus ditaati oleh orang yang membentuk UU ataupun para pembentuk hukum yang lain ketika melaksanakan tugasnya.

Hukum Pidana Formal

hukum pidana formal adalah peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara menghukum seseorang yang melanggar dari peraturan hukum pidana materiil.

hukum pidana formil mengatur bagaimana Negara menyikapi alat perlengkapan untuk melakukan kewajiban untuk menyidik, menjatuhkan, menuntut dan melaksanakan pidana.

Baca juga : Pengantar ilmu Politik 1

Sedangkan berdasarkan sumber hukumnya Hukum Pidana terbagi menjadi dua yaitu :

Hukum pidana umum

Hukum pidana umum adalah hukum pidana yang berlaku untuk setiap masyarakat (berlaku terhadap siapapun tanpa mempedulikan golongan, status, dan lain sebagainya).

hukum pidana umum inilah biasanya adalah perundang-undangan pidana yang tertulis dalam KUHP.

Hukum Pidana Khusus

Hukum Pidana Khusus adalah hukum pidana yang merujuk pada aturan-aturan diluar hukum pidana umum serta berlaku khusus bagi orang-orang tertentu.

Sumber hukum Pidana khusus seperti Undang-undang yang tidak dikodifikasikan atau tidak masuk KUHP seperti UU Terorisme, Peraturan-peraturan hukum administratif dan hukum lainnya seperti Hukum Militer dll.

Asas dalam Hukum Pidana.

images 11 min
Hukum tidak memihak

Terdapat beberapa asas yang terkandung di dalam ketentuan Buku I KUHP sebagai hal yang harus diperhatikan menyangkut penerapan ketentuan hukum pidana. Asas-asas pemberlakuan hukum pidana, antara lain:

Asas Legalitas

Asas Legalitas adalah asas yang menyatakan bahwa tidak ada perbuatan yang dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.

Asas legalitas ini berdasarkan pada adagium “nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenale” yang artinya dapat kita lihat dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) KUHP yang menyebutkan:

“Suatu peristiwa pidana atau perbuatan pidana tidak dapat dikenai hukuman, selain atas kekuatan peraturan perundang-undangan pidana yang sudah ada sebelum peristiwa pidana atau perbuatan pidana ada”.

Pasal 1 ayat (1) KUHP

Asas opportunitas

Asas opportunitas adalah asas yang menegaskan bahwa penuntut umum berhak menuntun suatu perkara. Berdasarkan asas ini penuntut umum juga memiliki hak untuk menutup perkara demi kemaslahan umum bukan hukum.

Asas ini dijamin berdasarkan Pasal 35 huruf c Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 yang berbunyi :

Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang mengesampingkan perkara demi kepentingan umum, yaitu kepentingan bangsa dan negara dan/atau kepentingan masyarakat luas”

Pasal 35 huruf c Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004

Asas Teritorialitas

Berdasarkan Asas Teritorialitas semua pasal dalam KUHP berlaku bagi semua orang yang melakukan perbuatan pidana di dalam wilayah Republik Indonesia.

Asas ini tampak dalam ketentuan Pasal 2 KUHP yang berbunyi :

Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan sesuatu tindak pidana di Indonesia.

Pasal 2 KUHP

Asas Nasional Aktif

Dalam asas ini memberlakukan KUHP terhadap orang-orang Indonesia yang melakukan perbuatan pidana di luar wilayah Republik Indonesia. Asas ini tampak dalam ketentuan Pasal 3 KUHP yang berbunyi :

Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang di luar wilayah Indonesia melakukan tindak pidana di dalam kendaraan air atau pesawat udara Indonesia

Pasal 3 KUHP

Asas Nasional Pasif

Asas Nasional Pasif adalah asas yang memberlakukan KUHP terhadap siapapun juga baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang melakukan perbuatan pidana di luar wilayah Indonesia.

Asas ini tampak dalam ketentuan Pasal 4 KUHP.

Asas Universalitas

Asas ini mengatur KUHP berdasarkan perbuatan pidana yang terjadi di luar wilayah Indonesia yang merugikan kepentingan internasional. Asas ini tampak dalam ketentuan Pasal 4 angka 4 KUHP.

Contoh Hukum Pidana.

images 12
Sumber : Timesownews.com

Contoh hukum pidana Seperti diatur dalam buku 2 buku KUHP Seperti Kejahatan terhadap keamanan negara, Pembunuhan, Kekerasan, Pencurian, Perampokan, Korupsi, dan lain – lain.

Sanksi Hukum Pidana.

Menurut Umar Said Sugiarto dalam buku Pengantar Hukum Indonesia (2016) Hukuman Pidana sebagai ultimum remedium (obat terakhir) untuk melindungi kepentingan masyarakat dari orang-orang yang melanggar hukuman berat berdasarkan KUHP dan Undang-Undang.

Bentuk sanksi dalam hukum pidana adalah sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 10 KUHP berupa :

Hukuman pokok Pidana

  • hukuman mati
  • hukuman penjara
  • hukuman tutupan
  • hukuman denda

Hukuman Tambahan Pidana.

  • pencabutan hak-hak tertentu
  • perampasan dan penyitaan barang-barang dan harta
  • pengumuman keputusan hakim

Pengertian Hukum Perdata

Hukum Perdata adalah hukum yang memuat semua peraturan-peraturan yang meliputi hubungan-hubungan hukum antara orang yang stau dengan orang yang lainnya di dalam masyarakat dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan.

Hukum perdata hakikatnya merupakan hukum yang mengatur kepentingan antar Pribadi seseorang yang satu dengan orang lainnya.

Pada masa Hindia Belanda, hukum perdata digunakan istilah Civilrecht (hukum sipil) untuk hukum privat materiil. Tetapi lama kelamaan maka lebih sering digunakan istilah “hukum perdata” untuk segenap peraturan hukum privat materiil.

Hukum Perdata menurut Ahli

Menurut Van Dume, hukum perdata sebagai suatu aturan yang mengatur tentang hal-hal yang sangat esensial bagi kebebasan individu, seperti orang dan keluarganya, hak milik dan perikatan.

Menurut Prof. Subekti, hukum perdata ialah semua hukum private materil berupa segala hukum pokok mengatur kepentingan pribadi seseorang.

Menurut Sudikno Mertokusumo, hukum perdata ialah hukum antar pribadi yang mengatur hak dan kewajiban seseorang satu terhadap yang lain dari dalam hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan masyarakat yang pelaksanaannya diserahkan kepada masing-masing pihak.

Sumber – sumber Hukum Perdata

Khusus sumber hukum perdata tertulis memiliki banyak sumber, diantaranya:

  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
  • Algemene Bepalingen van Wetgeving
  • Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria
  • UU Nomor 16 Tahun 2019 jo No. 1 Tahun 1974.
  • UU Nomor 4 Tahun 1996 tentang hak tanggungan terhadap tanah dan benda berhubungan dengan tanah.
  • UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. (Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan)
  • Hukum Islam
  • Hukum Adat
  • UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Jaminan Simpanan.

Baca juga : Pengantar Hukum

4 Jenis hukum perdata materiil

hukum perdata materiil dapat dibagi ke dalam 4 bagian, yaitu:

Hukum Perorangan (personenrecht)

Hukum perorangan ini meliputi peraturan-peraturan yang mengatur orang sebagai subyek hukum, kecakapan untuk memiliki hak-hak, dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya itu, serta hal-hal yang mempengaruhi kecakapannya itu.

Hak dan kewajiban ini timbul ketika subyek hukum melakukan hubungan hukum. Subyek hukum ini dapat dibedakan:

  • Orang sebagai subyek hukum (naturlijk persoon)Orang secara hukum diberi kedudukan sebagai subyek hukum adalah orang yang merdeka atau dapat mengambil keputusan sendiri.
  • Badan hukum (recht persoon/legal entity) mendapat pengakuan sebagai subyek hukum dengan memiliki harta kekayaan sendiri dan dapat menggugat dan digugat di depan pengadilan, contohnya: Perseroan Terbatas, Yayasan, Koperasi dsb.

Perbuatan-Perbuatan hukum yang dapat dilakukan oleh orang atau badan hukum sebagai subyek hukum,misalnya :

  • Melakukan perjanjian jual beli tanah
  • Melakukan Perjanjian sewa-menyewa rumah
  • Melakukan perjanjian pinjam-meminjam uang atau barang.
  • Melakukan perjanjian kerja.
  • Dan lain sebagainya.

Hukum Keluarga (familierecht)

Hukum keluarga adalah peraturan-peraturan yang mengatur hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan yang terjadi dimasyarakat dan diatur dalam KItab Undang-Undang Hukum Perdata.

Beberapa hukum keluarga Seperti berikut :

Kuasa Orang Tua

Beberapa kuasa orang tua yang diatur oleh undang-undang hukum perdata adalah :

  • Pasal 299 KUH Perdata, Sepanjang suami isteri masih terikat dalam perkawinan, maka anak-anak yang belum dewasa tetap bernaung di bawah kekuasaan mereka sepanjang tidak dibebaskan atau dicabut kedudukannya sebagai orang tua.
  • Pasal 45 KUHPerdata, Kewajiban orang tua terhadap anak-anak mereka juga tetap berlaku meskipun mereka sudah bercerai.
  • Pasal 47, untuk anak berusia 18 dan belum menikah Orang tua mewakili anak mengenai segala perbuatan hukum di dalam dan di luar pengadilan, selama kuasa terhadap mereka tidak dicabut.
  • Pasal 397 KUH Perdata, Ayah wajib membiayai Anak.
  • Pasal 309 KUH Perdata, ayah dilarang mengurangi harta dan hak anak kecuali mendapatkan izin dari hakim.
  • Pasal 311 KUH Perdata, Orang tua dapat menyimpan harta benda anaknya hingga anak itu berumur 21 tahun atau sudah kawin.
  • Pasal 49, Orang Tua dapat dicabut kuasanya terhadap anak, jika hakim menganggapnya lalai dalam menjalankan kewajibannya, berkelakuan sangat buruk sehingga dapat merugikan kepentingan atau masa depan anaknya. . Meski salah satu atau kedua orang tua dicabut kekuasaannya terhadap seorang anak atau lebih, mereka masih tetap berkewajiban memberikan biaya nafkah/ pemeliharan kepada anak-anak mereka.

Kuasa Perwalian

Anak yang dianggap belum dewasa dan tidak berada dalam kekuasaan orang tua ada dibawah perwalian.

Perwalian ini meliputi pemeliharaan dan pengurusan harta benda anak. Dalam suatu perwalian, diangkat seorang Wali Pengawas yang mengawasi bagaimana seorang wali melaksanakan kewajibannya untuk melindungi pribadi dan harta kekayaan si anak sampai dia dewasa.

3 Macam Perwakilan Menurut Hukum Perdata.

Menurut KUH Perdata, ada tiga macam perwalian, yaitu:

  • Perwalian menurut undang-undang (wettlijke voogdij),
  • Perwalian secara wasiat (testamentair voogdij),
  • Perwalian melalui penetapan Hakim (datif/dative voogdij).

Kuasa Pengampuan

Pengampuan terjadi jika seseorang yang dianggap sudah dewasa tapi tidak dapat melakukan kewajibannya dikarenakan sebuah kondisi, seperti mental, sakit dan lainnya.

Hukum Harta Kekayaan (vermogenrecht)

Hukum Harta Kekayaan adalah peraturan yang mengatur perihal hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang.

Dimaksud dengan kekayaan adalah sejumlah hak dan kewajiban dari seseorang yang dapat dinilai dengan nilai uang. Kekayaan ini bisa dipindah tangankan kepada orang lain.

Jenis Hukum Harta Kekayaan

Hukum Kekayaan ini meliputi 2 bagian yaitu :

Hukum Benda

Hukum Benda adalah peraturan yang mengatur hak-hak kebendaan yang sifatnya mutlak, artinya hak seseorang terhadap benda tersebut harus dihormati. Dalam Pasal 499 K.U.H. Perdata, disebutkan bahwa dimaksud dengan objek benda atau benda (zaak) adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki atau menjadi obyek hak milik.

Jadi benda yang sulit dimiliki seperti bulan, bintang dan matahari tidak dapat menjadi objek hukum.

Hukum Perikatan

Hukum perikatan adalah peraturan yang mengatur hubungan hukum yang bersifat harta antara dua orang atau lebih dimana pihak yang satu berhak atas suatu prestasi tertentu, sedangkan pihak yang lain wajib memenuhi prestasi tersebut. Contoh: Kontrak antara Artis dan Manajemen dan perjanjian jual beli rumah.

Hukum Waris (erfrecht)

Hukum waris adalah peraturan-peraturan yang mengatur hal ikhwal tentang benda atau kekayaan seseorang jikalau ia meninggal dunia. Atau dengan kata lain dapat disebutkan sebagai hukum yang mengatur akibat-akibat hubungan kekeluargaan terhadap harta peninggalan seseorang.

Hukum Waris dalam Islam

hukum waris Islam merupakan aturan yang dibuat untuk mengatur dalam hal pengalihan atau perpindahan harta seseorang yang telah meninggal dunia kepada orang atau keluarga yang disebut juga sebagai ahli waris.

Dalam Kompilasi Hukum Islam pada pasal 171 menjelaskan :

“Hukum waris islam sepenuhnya adalah hukum yang dibuat untuk mengatur terkait pemindahan hak kepemilikan harta peninggalan pewaris, serta menentukan siapa saja yang berhak menerima dan menjadi ahli warisnya, dan juga jumlah bagian tiap ahli waris”

Kompilasi Hukum Islam pada pasal 171

Pasal Hukum Waris Islam

Dalam KHI (Kitab Hukum Islam), terdapat pada Bab V tepatnya di pasal 194 sampai pasal 209 yang berisi seperti berikut :

  • Pasal 194 sampai pasal 208 mengatur terkait dengan wasiat biasa. Sedangkan pada pasal 209, mengatur terkait wasiat khusus yang diberikan untuk orang tua angkat atau anak angkat.
  • Pasal 195, menjelaskan bahwa terdapat dua bentuk wasiat yaitu lisan dan tertulis (baik berupa akta di bawah tangan ataupun akta notaris). Kedua bentuk wasiat ini dianggap sah apabila disaksikan oleh setidaknya dua orang sebagai saksi.
  • KHI juga mengatur tentang pemberian wasiat. Dimana hukum ini menjelaskan bahwa pemberian harta waris dibatasi dengan ketentuan maksimal 1/3 dari harta waris milik pewaris, atau bisa lebih jika para ahli waris menyetujuinya.

Baca juga : Pengantar Ilmu Politik 2.

Dan itulah penjelasan tentang Hukum di Indonesia, semoga informasi ini bermanfaat untuk kamu. Sampai jumpa di Pembahasan materi menarik lainnya hanya di sini.

Sumber :

  • Najih, Mokhammad, dan Soimin, 2012, Pengantar Hukum Indonesia, Sejarah, Konsep Tata Hukum & Politik Hukum Indonesia, Setara Press, Malang.
  • Umar Said Sugiarto, 2016, Pengantar Hukum Indonesia, Sinar Grafika, Cetakan ke-4, Jakarta.
  • https://jdih.mahkamahagung.go.id/index.php/hukum-acara/4.-Hukum-Acara/Kitab-Undang-Undang-Hukum/
  • http://www.bpkp.go.id/public/upload/unit/maluku/files/Viewer.js/Peraturan/Hukum/KUHP-Perdata-Bagian-1.pdf
  • Subekti, 1985, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Penerbit PT Intermasa, Jakarta.
Please follow and like us:
icon Follow en US
Pin Share
       
           

Penulis di ilmusaku.com dan juga seorang guru di sekolah menengah swasta di kota Bandung, yang mengajarkan pelajaran Seni, Sejarah Indonesia dan T.I.K