Pengertian Hukum, Tujuan, Unsur dan 2 Jenis Hukum yang Wajib Kamu Tahu!

Halo sobat, Tahukah kamu jika sebagai warga negara yang baik kita wajib tahu pengertian Hukum, kenapa ? Karena sebagai warga negara kita hidup dengan peraturan perundang-undangan, khususnya Pancasila.

Dengan memahami peraturan dan pengertian hukum, kita dapat mengerti juga aturan yang ada di masyarakat. Apalagi seperti kita pahami bersama, Indonesia adalah negara hukum, sesuai dengan bunyi pasal 1 ayat 3 UUD 1945. Itu artinya, setiap warga negara wajib untuk mematuhi hukum dan aturan yang berlaku di Indonesia.

Jadi dari pada berlama – lama, mati kita cari tahu sama – sama.

Pengertian Hukum

Dewi hukum
Sumber : courthousenews.com

Pengertian Hukum adalah sistem peraturan yang berupa norma dan kewajiban yang memiliki sanksi dan dibuat dengan tujuan mengatur tingkah laku manusia dalam kehidupan bermasyarakat.

Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) hukum adalah peraturan atau adat yang dianggap mengikat, dan dikukuhkan atau diresmikan oleh penguasa atau pemerintah. hukum adalah undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat dan hukum juga adalah patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa dan kejadian tertentu di masyarakat.

Definisi Hukum Menurut Para Ahli.

Menurut Aristoteles adalah Hukum merupakan kumpulan aturan yang dapat mengikat dan berlaku terhadap masyarakat saja, tapi juga berlaku kepada hakim itu sendiri.

Menurut C.T. Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto, Hukum adalah peraturan-peraturan bersifat memaksa yang dibuat oleh badan-badan resmi berwajib, yang menentukan tingkah laku.

Menurut Montesquieu, Hukum merupakan gejala sosial dan perbedaan hukum dikarenakan oleh perbedaan alam, politik, etnis, sejarah dan faktor lain dari tatanan masyarakat, untuk itu hukum suatu negara harus dibandingkan dengan hukum negara lain.

Sedangkan menurut Encyclopaedia Britannica, hukum adalah sebuah disiplin dan profesi yang berkaitan dengan kebiasaan, praktik dan aturan perilaku suatu komunitas yang diakui, mengikat oleh komunitas.

Hukum sifatnya mengikat setelah di resmikan dan memiliki sanksi bagi yang melanggar.

Sanksi Hukum adalah Sanksi hukum merupakan hukuman yang diberikan pada seseorang yang melakukan pelanggaran hukum

Tujuan Hukum.

  • Melindungi hak asasi setiap manusia.
  • Menciptakan kesejahteraan, ketenteraman, kenyamanan dalam kehidupan
  • Menciptakan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat tanpa mengenal kasta.
  • Menjadi petunjuk dalam pergaulan bagi setiap anggota masyarakat.
  • Kedamaian hidup manusia berupa ketertiban ekstern antar-pribadi dan ketenangan intern pribadi; Sebagai sarana penegak dalam proses pembangunan.
  • Menyelenggarakan keadilan, ketertiban, kebenaran, kententeraman, serta perdamaian sebagai syarat untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan.
  • Menyelenggarakan keadilan, ketertiban, kebenaran, kententeraman, serta perdamaian sebagai syarat untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan.
  • Mewujudkan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Unsur-Unsur Hukum.

Dalam pemberlakuannya hukum memiliki beberapa unsur – unsur diantaranya :

  • Pengatur Tingkah Laku Masyarakat, hukum harus mengandung unsur peraturan yang berfungsi mengatur interaksi dan hubungan antar anggota masyarakat di tempat hukum tersebut berlaku.
  • Dibuat oleh Badan Otoritas Resmi, Hanya sebuah badan resmi yang memiliki otoritas dan wewenang yang dapat menentukan dan mendasarkan hukum.
  • Bersifat Memaksa, Hukum yang tertulis harus dikerjakan dan bersifat memaksa dan memiliki konsekuensi jika tidak dikerjakan.
  • Memiliki Sanksi Tegas, Karena sifatnya yang memaksa hukum memiliki ketegasan berupa sanksi yang mengikat.

Baca Juga : Pengantar Ilmu Politik

Faktor Pembuat Hukum

Berikut ini beberapa faktor penting dalam pembuatan hukum :

  • Diperlukan otoritas.
  • Hanya institusi berotoritas yang dapat membuat dan menetapkan hukum termasuk undang-undang.
  • Lembaga yang membuat hukum telah diberi wewenang untuk melakukannya.
  • Terdapat sanksi bagi yang melanggar hukum.
  • Sanksi dijatuhkan oleh pihak yang diberi otoritas atau kewenangan oleh negara.

Ciri – Ciri Hukum

Hukum pun memiliki beberapa ciri – ciri, diantaranya :

  • Ada perintah dan Larangan
  • Perintah dan Larangan itu wajib di penuhi oleh masyarakat

Jenis-Jenis Hukum

Berdasarkan bentuknya ada dua jenis – jenis hukum, diantaranya :

  • Hukum Privat
  • Hukum Publik

Hukum Privat

Hukum privat
Sumber : rkb-law.co.uk

Hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara sesama manusia, antara satu orang dengan orang yang lainnya dengan menitikberatkan kepentingan perorangan.

Hukum Publik

Pengertian hukum

Hukum Publik adalah peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan hukum antara warga Negara dengan Negara yang menyangkut kepentingan umum.

Baca juga : Nilai dan Norma

Pembagian Hukum

Hukum bisa dibagi berdasarkan Tiga hal yaitu bentuk, sumber dan Isi.

Pembagian Hukum berdasarkan hukum

  • Hukum tertulis, hukum ini terdiri dari 2 macam yaitu hukum tertulis yang dikodifikasikan ( hukum yang disusun secara lengkap, sistematis, teratur) , Hukum tertulis tidak dikordifikasikan ( hukum yang disusun tidak lengkap, masih terpisah)
  • Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang hidup dan diyakini oleh warga masyarakat serta dipatuhi dan tidak dibentuk secara prosedur.

Pembagian hukum menurut Isinya :

  • Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan individu
  • Hukum Privat (sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara individu satu dengan individu yang lainnya

Pembagian hukum menurut sumbernya

  • Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam undang-undang.
  • Hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak dalam aturan-aturan kebiasaan.
  • Hukum Traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara suatu perjanjian antarnegara.
  • Hukum yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.

Dan itulah materi tentang pengantar hukum, semoga materi ini bermanfaat bagi kamu dan kamu dapat mengerti tentang hukum, hingga tidak gagap hukum

Please follow and like us:
icon Follow en US
Pin Share
       
           

Penulis di ilmusaku.com dan juga seorang guru di sekolah menengah swasta di kota Bandung, yang mengajarkan pelajaran Seni, Sejarah Indonesia dan T.I.K